infoberitadunia– Raut muka Hadi Sucipto kecewa saat mendengar hakim tunggal Siti Jamzanah menjatuhkan vonis pada May (17) dan Hik (17). Hadi tak terima karena dua remaja perempuan pembunuh mertuanya, Zaridah Urip Kartono, hanya divonis 10 tahun penjara.
Hadi tak terima karena pembunuhan yang dilakukan May dan Hik terbilang sadis. Dua remaja asal Dampit, Kabupaten Malang itu bahkan sempat memotong jari tangan Zaridah agar bisa melepas cincin yang dipakai mertuanya.
Pembunuhan terhadap Zaridah sendiri terjadi pada Kamis, 25 Maret 2010 di rumahnya di Jalan Jedong, Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya. Perempuan 70 tahun itu merupakan pemilik kos yang ditempati May dan Hik yang sehari-hari bekerja di tempat hiburan malam.
Kedua nya diketahui baru tinggal di kos Zaridah sekitar 10 hari. Meski demikian, keduanya kerap berselisih dengan Zaridah. Puncaknya, pada sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu tempat kos Zaridah tengah sepi.
Saat itu May terlibat adu mulut dengan ibu kosnya. Dalam pengaruh minuman keras, May lantas mengambil pompa angin dan menghantamkan ke kepala Zaridah beberapa kali. Tubuh Zaridah pun ambruk.
Melihat hal ini, May selanjutnya terlintas untuk merampas perhiasan yang dikenakan Zaridah. May dibantu Hik selanjutnya mengambil pisau dan memotong jari kelingking Zaridah untuk membetot cincin yang dipakai.
Tak hanya itu, keduanya juga mengambil anting-anting dan uang tunai milik Zaridah. Setelah merampas cincin milik Zaridah, keduanya lantas berkemas-kemas meninggalkan kos dengan tergesa-gesa dan menghubungi seorang lelaki.
Tak lama, seorang lelaki kemudian datang menjemput mereka di depan kos. Rupanya, May dan Hik minta diantarkan ke Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Dari sana keduanya lantas naik bus dan kabur ke daerah asalnya.
Sedangkan mayat Zaridah dengan bersimbah darah ditinggal begitu saja di ruang tengah rumahnya. Mayat Zaridah ini kemudian ditemukan oleh cucunya yang baru pulang sekolah sekitar pukul 12.30 WIB.
Cucu perempuannya yang mengetahui neneknya tewas segera berteriak histeris meminta tolong ke warga. Pembunuhan yang menggegerkan di kampung padat penduduk ini segera dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, polisi kemudian mengejar May dan Hik yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Sebab sejumlah warga sempat melihat keduanya keluar dengan tergesa-gesa dari kos.
Pada malam harinya, polisi juga mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam yang diduga jadi tempat kerja May dan Hik. Namun hasilnya nihil
Namun polisi tak putus asa, mereka kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Malang. Sebab dari sejumlah saksi diketahui May dan Hik disebut pulang ke daerahnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, May mengakui yang menghabisi Zaridah. Hal itu dilakukan karena ia kesal sering ditegur dan berujung cekcok dengan Zaridah. Ia mengaku tega memotong jari Zaridah karena cincin itu dijadikan ongkos untuk pulang setelah membunuh.
Berbeda dengan Hik, ia kekeh mengaku tak terlibat pembunuhan bersama May, teman satu kosnya itu. Ia juga kekeh tak menyebut siapa pria yang menjemput dan mengantarkan ke terminal saat kabur.
Meski demikian, dengan berbagai bukti dan pengakuan saksi-saksi, Hik selanjutnya ditetapkan bersama May jadi tersangka pembunuhan Zaridah. Keduanya selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Senin, 31 Mei 2010, hakim tunggal PN Surabaya, Siti Jamzanah menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada May dan Hik. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Hakim menilai, meskipun masih di bawah umur, perbuatan kedua terdakwa dinilai bengis dan sadis saat menghabisi Zaridah. Kedua terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 340, 338 dan 365 KUHP serta tak ada pertimbangan yang meringankan.