Infoberitadunia– Seorang nenek-nenek ditangkap otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis pil ekstasi yang dia bawa dari Malaysia.
Sebanyak 664 butir pil ekstasi itu disembunyikan di dalam bra dan celana pendek yang dia pakai. Aksi penyelundupan ini terungkap pada Kamis (24/4/2025) saat pelaku inisial TSL melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah ditsngkap, TSL kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum.
“Dari pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram,” ujar Kanit Idik Sat Narkoba Polresta Pekanabru, Iptu Untari, Selasa (05/05/2025) sore.
Darin pengakuan tersangka, dia sudah dua kali menyelundupkan pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara SSK II. Aksi pertama berjalan mulus karena jumlah ekstasi yang dibawa sedikit.
“Modusnya sama, dan aksi kedua ini berhasil diungkap. TSL mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Ia dijanjikan upah sebesar 3.000 ringgit. Tersangka juga mengaku sudah 2 kali melakukan penyelundupan tersebut,” lanjut Untari.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit ponsel, uang tunai 3.000 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
“Dia diupah sebesar RM 3.000 oleh seorang bandar di Malaysia. Narkoba jenis ekstasi itu rencananya akan dijemput oleh sesorang di Pekanbaru,” tuturnya.
Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.