oleh

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Bandara SIM

-Berita, kriminal, Viral-39 Dilihat

Infoberitadunia – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama dengan petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu lima hari sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2025.

Dalam kurun waktu lima hari itu, sebanyak lima kilogram sabu gagal terbang ke luar Aceh melalui bandara SIM Aceh Besar.ย  Tak hanya berhasil menggagalkan penyeludupan sabu, Polisi juga berhasil menangkap tiga orang pelaku dan tiga orang masih buron lantaran belum berhasil ditangkap.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM Vovo Kristanto mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21), warga Lhokseumawe.

“Ketiga pelaku ini kita tangkap pada hari dan waktu yang berbeda, karena mereka berhasil kita tangkap saat pemeriksaan barang bawaan di bandara, sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan,” kata Henki, Rabu (21/5/2025).

Henki menjelaskan, modus dan tujuan para pelaku membawa barang haram itu berbeda-beda. Dimana pelaku pertama berhasil ditangkap yakni MD. Sementara AG dan RH ditangkap di hari yang sama namun dengan waktu berbeda.

“Jadi para pelaku ini kita tangkap dengan modus berbeda. Dari ketiga pelaku yang berhasil kita tangkap satu orang berinisial MD merupakan pelaku pertama kita amankan dan AG dan RH diamankan di hari yang sama namun berbeda waktu,” katanya.

Kronologi pengungkapan ketiga pelaku membawa sabuย 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra menerangkan, pelaku pertama yang berhasil ditangkap yaitu MD. Ia ditangkap petugas pada hari Kamis, (8/5/2025) lalu, saat hendak membawa sabu ke Banjarmasin.

“Saat kita tangkap, MD menyembunyikan delapan paket sabu seberat dua kilogram di dalam koper milik nya. Dia juga mengaku bahwa sabu itu dia dapatkan dari seorang berinisial MR warga Kecamatan Kota Juang, Biruen, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kita,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, setelah mengambil sabu dari MR, lalu MD berangkat dari Bireuen ke Bandara SIM menggunakan mobil penumpang Hiace dengan tujuan utama menuju Banjarmasin.

“Jadi waktu pelaku MD berangkat, dia juga diberikan uang jalan sebesar Rp 3 juta oleh MR untuk berangkat ke Banjarmasin,” katanya. Kepada MD, kata Rajabul, ย MR menjanjikan uang upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut ke Banjarmasin. Bahkan, kata dia, MD sudah dua kali membawa sabu dari MR.

“Ternyata MD sudah dua kali membawa sabu dari MR ini, dimana sebelumnya pada bulan November 2024 lalu, MD berhasil membawa sabu dengan tujuan ke Lombok. Atas keberhasilan itu MR memberi upah sebesar Rp 11 juta kepada MD,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Rajabul, tersangka AG dan RH berhasil ditangkap pada hari Senin, 12 Mei 2025. Akan tetapi, keduanya ditangkap dengan waktu yang berbeda.

“Kedua pelaku ini ditangkap saat kita melakukan pemeriksaan barang saat mereka hendak terbang ke Jakarta,” jelasnya.

Rajabul menjelaskan, awalnya pada hari Minggu (11/5) AG terbang dari Bogor ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Setelah tiba di Medan, kata dia, kemudian AG menuju ke Samalanga, Bireuen menggunakan mobil Hiace.

Sampai di tujuan, AG ini kembali mengambil sabu seberat 2 kilogram dari seorang berinisial M (DPO) dengan upah senilai Rp40 juta. Jadi sabu yang dia dapatkan dari M ini rencananya mau dia bawa ke Jakarta melalui jalur udara, namun aksi AG gagal karena berhasil ditangkap polisi di bandara SIM,” katanya.

Sedangkan pelaku RH, kata dia, ditangkap polisi dan petugas SIM di waktu yang berbeda. Sabu yang dia dapatkan dari seorang berinisial E (DPO) di kawasan Pasar Impres Lhokseumawe pada Minggu (11/5) juga mau dia bawa ke Jakarta.

“RH ini diberikan upah oleh E senilai Rp120 juta kalau berhasil membawa sabu ke Jakarta, dan aksi RH ini merupakan yang kedua kalinya dia bawa, dimana pada bulan Februari 2024 lalu dia berhasil membawa sabu ke Padang yang dia ambil dari Medan dengan upah Rp30 juta,” jelasnya.

Dikatakan Rajabul, saat ini polisi juga sedang melakukan pencarian terhadap tiga orang yang merupakan pemasok sabu kepada para pelaku. “Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini, sekaligus memburu keberadaan MR, M serta E yang masuk DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.

“Sekarang mereka masih kita amankan di Mapolresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perlu juga kami sampaikan bahwa kita terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.