Infoberitadunia: Seorang oknum guru ngaji sekaligus ustad di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, digrebek warga setempat setelah diduga menyetubuhi muridnya.
Ustad berinisial S (55) ini setelah kepergok menyetubuhi muridnya Vi (16) kemudian diarak tanpa busana keliling desa, Selasa (11/9/2024) malam.
Aksi ruda paksa ini setidaknya sudah dilakukan sang oknum sebanyak tiga kali. Persetubuhan itu berlangsung di kebun belakang mushola setempat.
Aksi bejat sang ustad mulai terendus warga setelah gelagatnya terlihat tak wajar. Murid-murid ngaji yang lain kemudian curiga dengan gerak gerik guru ngaji teresebut.
Kemudian salah santri memberanikan diri melapor kepada pemuda setempat. Para pemuda kemudian berusaha melakukan pengintaian dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.
Seketika itu warga yang emosi memberikan pelajaran hingga menelanjangi sang ustad. Tidak hanya itu, pelaku juga diarak keliling kampung dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam.
Beruntung aparat kepolisian dan Babinsa setempat segera datang dan mengamankan pelaku dari amuk massa. Oknum tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah mengamankan satu pelaku perbuatan pencabulan anak bawah umur di Sumberlawang Sragen.
“Tadi malam kita mengamankan satu laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Isnovim.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dia telah mengakui segala perbuatannya dengan dalih suka sama suka.
“Hasil pemeriksaan sejauh ini, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan terhadap korban itu sebanyak 3 kali. Lokasinya sama yakni di kebun belakang mushola,” ujar Kasatreskrim.
Lanjutnya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sragen dan diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 UU nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman 15 tahun.