oleh

Guru Ngaji Sekaligus ASN di Makassar Ngaku Lecehkan Santri Sejak 2004

-Blog-34 Dilihat

Infoberitadunia – Guru mengaji sekaligis ASN di Kota Makassar, Sulsel berinisial SA (49) melakukan pelecehan terhadap santrinya. Parahnya, pelaku yang juga guru SD ini menjalankan aksinya sejak tahun 2004.

Ia menjelaskan, alasan dibalik melakukan telecehan untuk mengetahui korban telah balig atau belum. Aksi tersebut telah ia lakukan sejak tahun 2004 silam.

“Alasannya untuk mengetahui sudah akil balig atau belum. Melakukan sejak 2004,” kata pelaku saat rilis kasus di Kapolrestabes Makassar, Selasa (6/5/2025).

Selama rentan waktu tersebut, ia mengaku jumlah korban sudah cukup banyak. Namun, speengatahuannya, total korban yang telah dicabuli berjumlah 15 anak di bawah umur.

“Belum pasti (jumlah korban). Tapi kalau dihitung ada lebih 15 belas. Saya PNS dan guru di SD negeri, mengajar ngaji juga dan guru agama,” papar pelaku.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan saat ini pihaknya mencatat ada 16 korban dari pelaku. Dalam menjalankan aksinya, korban diminta untuk bersumpah memakai Al-Quran agar aksi bejatnya tak diadukan ke orang tua mereka.

“Jadi korban didoktrin, disumpah (pakai Al-Quran. Jadi dia melakukan itu, untuk mengetahui korban sudah baliq atau belum. Dari hasil pemeriksaan dulu, dia (pelaku) juga merupakan korban pelecehan seksual,” bebernya.

Diketahui, kasus ini pertama kali diungkap oleh komika Eky yang mengunggah video terkait kisahnya menjadi korban pelecehan di Makassar sejak masih berusia 13 tahun. Video itu pun viral hingga polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Rabu (30/4/2025).

Arya menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Komika Eky di beberapa podcast termasuk podcastnya Deddy Corbuzier sekitar 40 orangkorban. Namun ia mengaku cukup sulit mendeteksi para korban karena rentan waktu terjadinya pelecehan sudah cukup lama.

“Kita lihat rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik ada juga yang sudah tidak bisa. Karena sudah kadaluarsa, karena kasus sudah cukup lama. Jadi proses pencabulannya adalah di tempat sekretariat masjid,” jelasnya.