oleh

Kronologi Kekejaman Eks Finalis MasterChef Malaysia Aniaya ART Asal Indonesia Hingga Tewas 4 Tahun Lalu, Tubuh Korban Sampai Rusak

-Berita, kriminal, Viral-23 Dilihat

Infoberitadunia – Kasus penganiayaan keji yang berujung pada kematian asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia kembali mencuat. Menyusul vonis yang dijatuhkan kepada pelaku, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, 37, eks finalis MasterChef Malaysia.

Etiqah bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, 44, terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa ART mereka empat tahun lalu.

Korban adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Nur Afiyah Daeng Damin, 28, yang berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Nur Afiyah disiksa hingga tewas secara brutal di kediaman pasangan tersebut di Penampang, Sabah, Malaysia pada rentang waktu 8 hingga 11 Desember 2021.

Pengadilan memutuskan bahwa pasangan ini bertindak dengan niat yang sama, dengan bukti menunjukkan korban menderita luka fatal yang disengaja.

Kronologi Kekejaman Eks Finalis MasterChef Malaysia

Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dacia Jane Romanus, mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal atas kebrutalan pasangan tersebut.

Dacia mengungkapkan bahwa Nur Afiyah telah menjadi korban penganiayaan berkepanjangan oleh kedua majikannya.

Bukti-bukti yang ditemukan sangat mengerikan.

Jenazah Nur Afiyah menunjukkan tanda-tanda trauma di sekujur tubuh dan wajahnya, dengan laporan yang menyebutkan adanya luka melepuh hingga gigi patah.

Dacia menegaskan bahwa luka-luka ini tidak terjadi sekaligus, melainkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Hal ini membuktikan adanya serangkaian kekejaman yang menunjukkan niat terdakwa untuk menyebabkan kematiannya.

Cedera yang dialami almarhum tidak terjadi sekaligus, tetapi terjadi seiring waktu, dalam serangkaian kekejaman yang berkepanjangan yang menunjukkan niat terdakwa untuk menyebabkan kematiannya,” ujar Dacia.

Yang paling keji, Dacia juga mengungkap bahwa kedua pelaku bahkan sempat mendokumentasikan aksi penganiayaan tersebut di ponsel mereka.

Video dan gambar dari ponsel itulah yang kemudian diambil sebagai bukti kuat dalam persidangan.

Pelaku Sempat Kelabui Polisi

Awalnya, Etiqah dan Ambree mencoba mengelabui polisi dengan melaporkan bahwa mereka menemukan pembantu mereka tewas di lantai apartemen setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Namun, kejanggalan dalam laporan mereka membuat keduanya ditahan pada 14 Desember 2021.

Vonis Hukuman Penjara 34 Tahun dan Cambuk

Atas perbuatan keji mereka, mantan pasangan suami istri itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 34 tahun kepada Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree Yunos.

Mereka dihukum berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang mengatur hukuman mati atau penjara minimal 30 tahun dan maksimal 40 tahun.

Selain itu, Mohammad Ambree Yunos juga menerima hukuman 12 kali cambuk.
Sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman wajib cambuk karena jenis kelaminnya.

Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng menyatakan, meski kedua pelaku telah mengajukan pembelaan yang meringankan, namun hal tersebut tidak dapat dikabulkan.

Hal ini mengingat sifat kejam dari penganiayaan yang telah dilakukan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian serius antara Indonesia dan Malaysia.

JPU Dacia Jane Romanus mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal atas kebrutalan pasangan tersebut yang menyebabkan pekerja dari luar negara kehilangan nyawa.

“Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja jujur di tengah pandemi, tapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya,” kata Dacia.

Kejamnya lagi, mantan finalis MasterChef Malaysia musim kedua itu juga mencabut hak-hak dasar korban, seperti upah dan kesempatan pulang kampung juga dicabut.

Bahkan, jenazah Afiyah sangat rusak hingga suaminya hanya bisa mengenalinya dari gelang yang dikenakannya.