Infoberitadunia– Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial F (27) di Ciamis kepada anak di bawah umur mengungkap fakta baru.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebut bahwa pelaku F melakukan sodomi kepada 7 orang dari 13 anak di bawah umur itu.
“Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk,” ujar AKBP Akmal, Senin (12/5/2025).
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap para korban yaitu dengan cara memukul, menampar dan menendang. “Jadi para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa TKP dari tindak pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Raya Cikoneng tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Salah seorang korban berinisial RH (15) menjelaskan kepada polisi, kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di dalam mobil. Pelaku diperkirakan sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023. Parahnya lagi tempat tinggalnya di Sindangrasa juga menjadi salah satu tempat pelaku melecehkan para korban.
Pada 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam 1 unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam dengan cara memukul mata kanan. Pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh saksi (MO), saksi (FS) dan saksi (AH). Kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah.
“Pada saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka (F),” kata AKBP Akmal.
AKBP Akmal juga menyebut bahwa pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kemungkinan adanya kelainan perilaku pelaku.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah memberikan pendampingan psikologis kepada pada korban.