Infoberitadunia– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi yang akan dibawa ke Pulau Jawa. Ketiga tersangka, yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, benar, tiga pria berhasil diamankan di Sea Port Interdiction Bakauheni. Mereka membawa 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi,” ujarnya pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Menurut Irfan, narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Jawa Timur. Ketiga tersangka, berinisial RF, BD, dan ZA, mengaku diperintahkan oleh seseorang yang identitasnya sudah diketahui polisi untuk membawa barang tersebut ke Indonesia.
“Saat ini, kami masih menyelidiki dan mengejar pemilik barang ini. Barang bukti senilai Rp 7,1 miliar telah kami sita, dan pengembangan kasus terus dilakukan,” ungkap Irfan.
Modus yang digunakan para tersangka tergolong baru, yakni menyembunyikan narkoba dalam korset yang dililitkan pada tubuh mereka, mulai dari badan hingga paha. “Ini adalah modus baru. Narkoba disimpan di dalam korset, lalu dililitkan sehingga tidak terlalu terlihat menonjol,” jelas Irfan.
Ketiga pelaku mengaku menerima instruksi dari pria berinisial BRS di Malaysia, yang meminta mereka mengantar barang tersebut ke Terminal Bungur Asih, Jawa Timur. Menurut pengakuan mereka, aksi ini sudah dilakukan puluhan kali sebelumnya.
Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 90 juta per kilogram sabu yang berhasil dibawa. “Ada yang membawa 2 kilogram, ada yang 3 kilogram, sehingga upahnya bervariasi antara Rp 180 juta hingga Rp 270 juta,” tambah Irfan.
Selain itu, ketiga kurir juga diberikan uang saku sebesar Rp 5 juta untuk keperluan selama perjalanan ke Jawa Timur, dengan sisa upah akan diberikan setelah pengiriman selesai. Akibat perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.***