oleh

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri

-Berita, kriminal, Viral-28 Dilihat

Infoberitadunia – Aksi tak masuk akal terjadi di Medan ketika seorang pria memaksa warga membayar uang parkir meskipun kendaraan diparkir di halaman rumahnya sendiri. Pria tersebut bahkan nekat membawa rantai besi dan mencoba mengikat mobil warga karena permintaannya tidak dipenuhi. Insiden ini terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri

Peristiwa terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Pelaku diketahui bernama Abdurachman (52 tahun), yang mengaku sebagai juru parkir di kawasan tersebut.

Kronologi: Preman Datang, Gedor Pagar, Bawa Rantai

Dalam video yang tersebar luas, terlihat pelaku datang mengendarai sepeda motor, berhenti di depan rumah korban, lalu menggedor gerbang rumah. Tak mendapat respons, ia mengambil rantai dari motornya dan mencoba merantai mobil yang terparkir di halaman rumah. Usahanya gagal, dan ia pun kembali ke pagar untuk mencoba merantai pintu rumah sambil tersenyum ke arah CCTV.

Pemilik rumah yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Sudah Berulang Kali Minta Uang Parkir

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, Abdurachman telah datang ke rumah korban beberapa kali sebelumnya. Ia meminta uang parkir, baik harian maupun bulanan, meski kendaraan korban jelas terparkir di properti pribadi.

โ€œPelaku sudah lima kali datang meminta uang parkir, padahal mobil korban diparkir di rumahnya sendiri. Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan,โ€ ujar Bayu.

Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah pelaku benar-benar memiliki izin sebagai juru parkir resmi atau hanya mengatasnamakan profesi tersebut untuk memalak warga.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Medan menangkap pelaku sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu, 21 Mei 2025. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Pukat II, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

AKP Eko Sanjaya, Kepala Unit Resmob, menyatakan bahwa pihaknya juga menyita kendaraan yang digunakan Abdurachman saat melakukan aksinya.

โ€œKami mengamankan pelaku beserta sepeda motor dengan pelat nomor BK 3087 AGK yang digunakan saat kejadian,โ€ jelas Eko.

Terancam Pasal Pengancaman

Atas perbuatannya, Abdurachman kini ditahan dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami apakah pelaku juga melakukan pemalakan terhadap warga lain.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami kejadian serupa. Premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk kedok sebagai juru parkir, akan ditindak secara hukum.