Infoberitadunia — Seorang siswa SMP di Surabaya mengaku menjadi korban perundungan atau bullying oleh enam orang temannya selama tiga tahun terakhir. Ia mengalami kekerasan verbal, fisik, bahkan sampai ditelanjangi di muka umum.
Pengacara korban Johan Widjaja mengatakan korban sudah mengalami dugaan perundungan itu sejak massa orientasi. Ia kerap diolok-olok dengan sebutan binatang, dipukul, ditendang, diancam dengan pisau, hingga dipegang alat kelaminnya oleh para terduga pelaku.
“Pelaku itu mengatakan [korban] seperti babi, anjing, terus kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul, menendang, itu dilakukan berkali-kali, yang parah itu saat di kolam renang itu kan ada acara (pelajaran) olahraga di Pasar Atom ditenggelamkan, ditelanjangi,” kata Johan, Jumat (13/12).
Karena terus dirundung, korban pun kerap tak masuk sekolah. Johan menyebut, kliennya bahkan sempat berencana akan mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
“Jarang masuk pernah bolos sampai satu bulan penuh, mingguan, harian. Guru-guru juga sudah tahu pernah datang ke rumahnya juga, sering dicurhati dari awal,” katanya.
Johan menyebut, korban sudah sering melaporkan perundungan ini ke pihak sekolah. Tapi pihak sekolah tak menindak pelaku dan seolah membiarkan perundungan ini terus terjadi.
“Sudah dari kelas 1 [korban melapor ke sekolah], cuma enggak ada tindakan yang tegas, dari pihak sekolah sendiri malah membully. Saat melapor malah dimarahi dibentak, [pihak sekolah mengatakan] itu cuman bercanda,” ucapnya.
Tak hanya itu, berdasarkan penuturan kliennya, pihak sekolah bahkan sempat ingin menyuap korban Rp500 ribu agar mau berdamai.
“Pihak sekolah malah membully, juga mengancam tidak naik kelas bahkan sempat disuap juga untuk mencabut laporan tersebut Rp500.000. Tapi [korban] tetap menolak,”
Johan berharap, pihak sekolah mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah hingga guru bimbingan konseling (BK) dicopot dari jabatannya. Karena mereka dianggap membiarkan dugaan perundungan ini.
Johan mengatakan, korban juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak 11 Oktober 2024 lalu. Kasusnya pun sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/757/XII/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.