Infoberitadunia – Tiga pemuda ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga setelah diduga melakukan aksi premanisme dan pemerasan terhadap seorang penjual minuman keras (miras) di Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga, Minggu (27/4/2025).
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang beratribut organisasi masyarakat (ormas) mendatangi kios miras. Mereka awalnya bernegosiasi dengan pemilik kios, namun dua di antaranya terlihat emosi, membentak, bahkan menuding pemilik toko.
Ketegangan memuncak saat salah satu anggota ormas memanjat etalase dan menerobos masuk ke dalam kios, kemudian keluar sambil membawa satu botol miras. Setelah itu, rombongan pun meninggalkan lokasi.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, mengatakan bahwa pihaknya mengidentifikasi lima orang yang terekam dalam video tersebut.
“Dari lima orang yang tampak dalam video, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman,” kata Achmad, Selasa (29/4/2025).
Tiga tersangka tersebut berinisial ATA (44), warga Kemangkon; DS (33), warga Kutasari; dan EP (41), warga Bukateja. “Modus mereka membeli miras, namun meminta lebih dari jumlah yang seharusnya. Saat ditolak, mereka memaksa disertai ancaman kekerasan,” jelas Achmad.
Polisi juga mencatat bahwa para tersangka menggunakan atribut milik salah satu ormas. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Pemkab Purbalingga untuk memverifikasi legalitas organisasi tersebut. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368, 335, 369, dan 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Toko Miras Juga Diselidiki
Tak hanya menindak pelaku premanisme, polisi juga memeriksa legalitas kios miras tersebut. Hasilnya, toko itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
“Toko tersebut diamankan dengan 8 botol miras dan akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” tegas Achmad. Sebagai informasi, Kabupaten Purbalingga merupakan wilayah ‘zero alcohol’, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018, yang melarang penjualan minuman beralkohol di restoran, toko eceran, maupun supermarket.