oleh

63 kilogram ganja disita dari penggerebekan di Kampus UIN Suska

-Berita, narkoba, Viral-111 Dilihat

Infoberitadunia – Dua kardus besar yang disembunyikan di loteng gedung pusat kegiatan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (UIN Suska), Riau, menjadi penyimpanan paket ganja yang bobotnya mencapai 63 kilogram. Hal itu terungkap dalam penggerebakan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Dalam kasus tersebut, petugas juga sudah menahan dua orang tersangka yang merupakan alumnus dari kampus UIN Suska.

“Tim mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S,” kata Kepala Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Charles Sinaga di Pekanbaru, Rabu (13/8).

Penggerebakan di kampus UIN Suska berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman ganja kering melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Petugas kemudian meringkus tersangka RS dan S pada Jumat (8/8) pekan lalu, dan menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang akan dikirim ke Tangerang Selatan.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja di Gedung PKM UIN Suska Riau. Penggeledahan yang disaksikan pihak kampus menemukan dua kardus berisi masing-masing 40 paket dan 10 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung pusat kegiatan mahasiswa.

Menurut Charles, tersangka RS berperan mengendalikan peredaran dan pembagian paket ganja di area kampus. Tersangka merupakan kaki tangan rekannya yang berinisial A dan M. Dari setiap pengiriman RS mendapat Rp200 ribu.

Sedangkan tersangka S berperan membantu penyimpanan dan distribusi dengan upah Rp2 juta setelah seluruh paket terjual atau terkirim.

Pelaku memilih area kampus karena dianggap aman dan tidak terpantau aparat penegak hukum.

“Keduanya merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Para tersangka memanfaatkan area kampus untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran,” lanjutnya.

Modus yang digunakan adalah mengirim ganja kering antarprovinsi melalui jasa ekspedisi dengan jaringan Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa. Namun, BNNP Riau belum menjelaskan dari mana asal barang terlarang tersebut serta bagaimana jaringan lainnya yang disebut berinisial A dan M.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.