oleh

Viral Bakso Babi di Bantul, MUI Pasang Spanduk agar Umat Islam Tak Salah Beli

-Kuliner, Viral-5 Dilihat

Infoberitadunia —  Bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perhatian publik setelah beredar video yang menunjukkan adanya spanduk bertuliskan “bakso babi (tidak halal)” dengan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Spanduk tersebut dipasang di sekitar lokasi penjualan bakso untuk memberi informasi kepada masyarakat, khususnya umat Islam, agar tidak keliru membeli. Pantauan infoberitadunia.com pada Sabtu (25/10/2025), spanduk berwarna merah bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” terpasang di kawasan Ngestiharjo. Di bagian bawahnya terdapat tulisan “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.”

Di lokasi, tampak seorang pria dan wanita paruh baya melayani pembeli. Saat ditanya soal kondisi setelah videonya viral, sang pria hanya memberikan jawaban singkat.

“Susah sakniki. Mending ora viral koyo ngeten (sekarang susah, lebih baik tidak viral),” ujarnya singkat sambil menolak berkomentar lebih jauh.

Sudah berjualan sejak 2009

Pemilik kios yang disewa pria penjual bakso babi itu, Blorok, menjelaskan bahwa penjual berinisial S sudah lama berjualan di wilayah tersebut. Awalnya, S berjualan keliling dan cukup laris hingga akhirnya menetap di simpang tiga dekat lokasi jualannya sekarang. “Karena yang parkir memenuhi jalan, beliau minta izin (mengontrak kios) ke bapak saya dan diizinkan. Jadi di sini itu sejak tahun 2009 dan kontrakan itu habis bulan November 2026,” kata Blorok, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, S selalu terbuka kepada pembeli bahwa bakso yang dijualnya terbuat dari daging babi. Karena itu, pemasangan spanduk yang memberi informasi jelas dianggap sebagai hal positif. “Dulu sama penjual bakso ditulisi bakso babi di gerobaknya. Kalau adanya pemasangan spanduk bakso babi ini juga tidak masalah. Karena dengan adanya spanduk ini malah benar, biar yang mau beli tahu kalau itu bakso babi,” ujarnya.

DMI: Bentuk kepedulian terhadap

umat Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, membenarkan pemasangan spanduk bertuliskan “bakso babi (tidak halal)” tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar umat Islam tidak salah membeli. “Sehingga kita perlu satu penegasan untuk menyampaikan kepada penjual, formatnya adalah spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya kita kasih tulisan DMI. Itu bentuk kepedulian kepada umat agar jangan sampai yang mengonsumsi bakso dan agar masyarakat tahu di sana jual bakso babi,” kata Arif.

Ia menegaskan bahwa DMI tidak melarang penjualan bakso babi, tetapi hanya mendorong agar penjual memberikan informasi secara terbuka.