oleh

Jelang Pembacaan Putusan, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada

Infoberitadunia — Nikita Mirzani siap menghadapi sidang atas kasus pemerasan dan TPPU yang menjeratnya, Selasa (28/10). Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.53 WIB.

“Doain aku ya,” teriak Nikita Mirzani saat masuk ke gedung PN Jakarta Selatan.
Nikita kemudian ditanya soal agenda sidang yang bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Nikita berharap bisa mendapatkan keadilan dalam persidangan tersebut.
Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
“Pas banget hari Sumpah Pemuda ya. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” katanya.
Nikita bilang, tak ada persiapan khusus yang dia lakukan jelang sidang. Namun, dia mengaku senang bakal segera mendapat kepastian hukum.
Happy, happy,” kata Nikita.
Sementara itu, sejumlah kerabat dan pendukung Nikita juga sudah memadati pengadilan. Mereka tampak mengenakan baju berwarna putih.
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
Emma Waroka yang sejak awal memberikan dukungan untuk Nikita memang sengaja mengenakan pakaian berwarna putih. Dia berharap yang terbaik untuk Nikita.
“Putih juga kan warnanya kayak netral banget yang yang adem gitu loh. Pengin pengin suasananya juga bisa yang happy setelah ini, gitu. Walaupun agak agak kesal. Spesial berarti ya ini,” tutur Emma.

“Mamski sangat yakin Niki tuh memang enggak bersalah dan harus bebas, gitu. Jadi, aku pengin tahu nih hakim bisa membebaskan Niki kita enggak,” tambahnya.
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.
Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Atas perbuatannya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan
JPU juga sudah membacakan replik yang pada intinya tetap pada tuntutan. Sementara Nikita Mirzani juga sudah membacakan dupliknya dengab menyebut bahwa jaksa tidak lagi fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.