Infoberitadunia –Siti (60), seorang ibu yang tinggal di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polda Banten. Laporan ini disampaikan setelah putranya, PT (26), diduga kuat dibawa ke Kamboja oleh pihak yang sebelumnya menawarkan pekerjaan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi keluarga, mengingat komunikasi yang terputus secara tiba-tiba.
Laporan tersebut secara resmi diterima oleh pihak Polda Banten di Kota Serang pada hari Rabu, 26 November. Siti menjelaskan bahwa anaknya berpamitan pada Kamis, 13 November, untuk mengikuti sebuah wawancara kerja di Jakarta. Informasi awal yang diterima keluarga adalah PT ditawari posisi sebagai marketing apartemen dan harus mengikuti pelatihan selama beberapa minggu.
Namun, setelah keberangkatan tersebut, komunikasi antara Siti dan putranya terputus tanpa kejelasan. Siti mengaku sempat berusaha menghubungi anaknya, tetapi tidak ada respons. Ia kemudian terkejut saat mengetahui bahwa PT sudah berada di Kamboja, sebuah informasi yang ia dapatkan dari pihak lain pada Minggu, 16 November, hanya beberapa hari setelah putranya berangkat.
Kronologi Hilang Kontak dan Dugaan TPPO
Kisah ini bermula ketika PT, pemuda berusia 26 tahun, berpamitan kepada ibunya untuk mencari nafkah di Jakarta. Tawaran pekerjaan sebagai marketing apartemen terdengar menjanjikan, sehingga PT tidak ragu untuk berangkat. Namun, janji manis tersebut berubah menjadi mimpi buruk ketika komunikasi dengan keluarga di Serang tiba-tiba terhenti.
Siti, sang ibu, merasakan kegelisahan luar biasa saat putranya tidak bisa dihubungi. “Iya, putus komunikasi sampai hari Minggu. Saya sempat menghubungi, tapi tiba-tiba tahu-tahu dia sudah di Kamboja,” ujar Siti, menggambarkan betapa cepat dan mengejutkannya perubahan situasi ini. Informasi mengenai keberadaan PT di Kamboja didapatkan Siti dari pihak ketiga, bukan langsung dari anaknya.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik perdagangan orang, di mana korban seringkali diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar, namun kemudian dipaksa bekerja di luar negeri dalam kondisi yang tidak sesuai janji. Siti berharap penuh agar laporan dugaan TPPO Kamboja ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Ia hanya menginginkan keselamatan putranya terjamin dan PT dapat kembali pulang ke rumah dalam keadaan selamat.
Tindak Lanjut Kepolisian dan Isu TPPO Lintas Negara
Menanggapi laporan Siti, Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan bahwa penyidik telah menerima aduan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelidikan awal guna menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa PT. “Kami akan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” kata Kombes Dian.
Polda Banten juga menjelaskan bahwa proses penelusuran korban TPPO lintas negara memerlukan koordinasi yang erat dengan kepolisian pusat serta berbagai instansi terkait. Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah Banten, melainkan menambah panjang daftar laporan dugaan pengiriman warga ke luar negeri. Modus yang digunakan kerap kali sama, yaitu tawaran kerja yang tidak jelas dan berisiko tinggi. Praktik semacam ini seringkali menyeret korban ke dalam jaringan kriminal internasional, terutama di negara-negara seperti Kamboja.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu menggiurkan, terutama yang mengharuskan bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Verifikasi terhadap perusahaan pemberi kerja dan agen penyalur tenaga kerja menjadi krusial untuk menghindari menjadi korban dugaan TPPO Kamboja.












