oleh

Bahlil Minta Pengelola SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina Ihwal Kekurangan Stok

Infoberitadunia –MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMBahlil Lahadalia meminta pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU swasta untuk bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) untuk penyediaan stok bahan bakar minyak.

Permintaan Bahlil ini menanggapi kekosongan stok BBM di SPBU milik swasta sebulan terakhir. Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan SPBU swasta sudah diberikan kuota impor 110 persen tahun ini dibandingkan tahun 2024, sehingga ia membantah kabar pemerintah tidak memberikan pasokan BBM kepada swasta.
“Kalau masih ada kekurangan, kami minta untuk melakukan kolaborasi dengan Pertamina. Kenapa? Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, 15 September 2025.

Bahlil mengatakan SPBU swasta bisa berkolaborasi dengan Pertamina untuk stok BBM. Ia mengatakan sudah membentuk tim untuk menangani kekurangan stok SPBU swasta. Namun ia belum menjawab apakah SPBU swasta tidak akan mendapatkan stok tambahan hingga akhir tahun.

Kementerian ESDM memang sedang menyusun mekanisme pembelian BBM oleh pengelola SPBU swasta melalui Pertamina. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman mengatakan, langkah ini menjadi solusi atas kelangkaan BBM yang belakangan terjadi di sejumlah SPBU milik swasta.

Bahlil Dorong SPBU Swasta Gandeng Pertamina Atasi Kekurangan Stok BBM”
Bahlil Dorong SPBU Swasta Gandeng Pertamina Atasi Kekurangan Stok BBM”

Laode menjelaskan, lewat mekanisme ini kekosongan stok di SPBU swasta akan disuplai langsung dari BBM milik Pertamina. Namun ia mengatakan skema ini masih dalam tahap pengkajian, terutama soal perbedaan spesifikasi aditif yang digunakan oleh masing-masing badan usaha.

“Kami akan minta data dari seluruh badan usaha seperti kebutuhannya berapa, masukannya seperti apa. Lalu akan kami olah lagi. Untuk permintaan data ini kami beri tenggat satu minggu,” ujar Laode setelah pertemuan dengan perwakilan SPBU swasta di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Kelangkaan stok di SPBU swasta terjadi sejak akhir Agustus. Kelangkaan tersebut diduga akibat pemerintah mengubah periode importasi dari satu tahun sekali menjadi enam bulan sekali dengan evaluasi setiap tiga bulan sejak 26 Februari 2025. Dengan aturan tersebut, perusahaan wajib memperbarui izin impor setiap enam bulan sekali.

Pengelola SPBU swasta juga harus memiliki izin usaha pengolahan atau izin usaha niaga, serta melapor secara berkala kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap tiga bulan sekali. Aturan ini yang menyebabkan sejumlah SPBU asing mengalami krisis stok bensin pada Agustus ini.