Infoberitadunia – Petugas Bea Cukai Kota Batam berhasil menangkap seorang penumpang pesawat yang kedapatan menyimpan sabu seberat 805 gram. Sabu itu disimpan di dalam kedua sandal penumpang tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 805 gram yang disimpan di sandal penumpang tersebut. Pelaku merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Malaysia dan berencana pulang ke Pulau Madura.
Menurut pengakuan tersangka berinisial AN ini, barang haram tersebut merupakan milik bosnya. AN mengaku mendapat upah Rp3 juta sebagai kurir barang haram tersebut.
Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Balerang. Kasus ini juga akan diproses lebih lanjut.