oleh

Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

-Berita, Viral-19 Dilihat

Infoberitadunia– Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan keputusan pencabutan tersebut diambil oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 9 Juni 2025.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Mensesneg saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa, 10 Juni 2025.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSP).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Aturan Baru untuk Kawasan Hutan

Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg juga mengumumkan bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden tentang penertiban kawasan hutan.

Aturan tersebut mencakup pengetatan pengelolaan usaha berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.

Langkah ini sejalan dengan semangat pelestarian lingkungan dan peningkatan pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi.

PT Gag Nikel Belum Dicabut, Tapi Dihentikan Sementara

Sementara itu, dalam konferensi pers terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah belum mencabut izin usaha pertambangan PT Gag Nikel.

Namun, aktivitas tambang nikel perusahaan tersebut telah dihentikan sementara sejak Kamis, 5 Juni 2025.

“Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Juni 2025.

PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk., memulai operasi sejak 2018 dengan izin produksi yang terbit pada 2017.

Meski memiliki dokumen Amdal, Bahlil menegaskan bahwa operasional tambang tetap dihentikan hingga proses verifikasi lapangan selesai.

Tekanan dari Masyarakat Sipil dan Aktivis Lingkungan

Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat semakin menguat, terutama dari aktivis lingkungan dan masyarakat adat.

Greenpeace menyebutkan bahwa tambang di lima pulau kecil Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen kawasan terumbu karang terbaik di dunia.

Lebih jauh, aktivitas tersebut dinilai melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa eksploitasi di pulau kecil harus mempertimbangkan kelestarian ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup. (*)