oleh

Fakta Baru Wanita di Lampung Potong Alat Kelamin Pacar, Kesal Korban Doyan Selingkuh

-Berita, kriminal, Viral-10 Dilihat

InfoberitaduniaPolisi mengungkap fakta baru dalam kasus seorang janda berinisial WI (28) nekat memotong alat kelamin pacarnya KN (32) yang diketahui sudah beristri, hingga nyaris putus. Pelaku kesal dengan korban karena sering selingkuh dengan wanita lain.

IW warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung itu kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Panjang, Selasa (21/10/2025).
Tersangka ditahan setelah memotong alat kelamin korban menggunakan pisau (cutter) saat berhubungan badan di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang, kota setempat, pada Minggu (19/10) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengungkapkan bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal sejak awal tahun 2019. Kedunya memiliki hubungan spesial.

“Keduanya pada 2019 awal kenalan dan berpacaran. Namun pada 2019 akhir, korban ini menikah dengan wanita lain. Hal ini sudah diketahui oleh tersangka,” kata Martono, Selasa (21/10).

Meski telah menikah, korban kerap menjalin hubungan layaknya suami istri dengan tersangka. Korban pun disebut bersedia menafkahi tersangka selama berhubungan tersebut.

“Dalam perjalanan hubungan itu, korban ini sudah ada janji untuk menafkahi tersangka, setiap seminggu itu tersangka diberi Rp 200 ribu. Tapi beberapa hari terakhir, tersangka tidak dikasih uang dan ketahuan memiliki hubungan spesial dengan wanita yang lain,” tuturnya.

Selain itu, korban pun merasa iri setiap melihat unggahan istri korban di media sosial, yang baru saja dibelikan sepeda motor dan uang.

“Jadi tersangka ini timbul rasa iri ketika melihat unggahan istri sah korban yang dibelikan motor oleh korban. Sementara tersangka sudah jarang diberi uang, jadi korban iri dan kesal sehingga melakukan tindakan tersebut (memotong alat kelamin korban),” bebernya.

Bahkan, dari keterangan tersangka pula diketahui bahwa korban ini doyan selingkuh dengan wanita lain, selain dengan WI dan istri sahnya. Kelakuan korban yang sering selingkuh dengan wanita lain ini pula menambah amarah tersangka.

“Dari pengakuan tersangka juga, ia cemburu pernah melihat korban bermain dengan wanita lain, lebih dari satu kali. Jadi tersangka ini kesal dengan korban karena disebut suka selingkuh dengan perempuan lain, selain dengan tersangka dan istri sahnya,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka IW ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan biasa.

“Acamanan hukumannya minimal dua tahun penjara, maksimal 5 tahun pidana kurungan,” tutup dia.