oleh

Ketika Cinta Berubah Petaka: Dari Kasus Pembunuhan Sadis Alvi Maulana

Infoberitadunia  Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, TAS (25), sehari-hari bekerja serabutan. Alvi ditangkap jajaran Polres Mojokerto di kamar kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) pukul 03.00 WIB, setelah adanya laporan warga yang menemukan bagian tubuh korban di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025). Pelaku merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sementara korban merupakan warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Setelah melakukan aksi keji tersebut pada 31 Agustus lalu, Alvi membuang potongan tubuh korban di berbagai lokasi. Termasuk di Pacet, Mojokerto.
Hubungan pelaku dengan korban merupakan sepasang kekasih, belum menikah namun tinggal dalam satu atap.

Alvi Maulana: Pembunuh dan Mutilasi Kekasih di Surabaya

Tidak butuh waktu lama, setelah mendapat laporan beberapa potongan tubuh di Pacet pada Sabtu (6/9), polisi bergerak cepat. Alvi berhasil ditangkap di tempat kosnya, Minggu (7/9) dini hari. Motif pembunuhan ini diduga berawal dari pertengkaran antara pasangan kekasih itu yang disebut sudah terjalin sejak sama-sama kuliah di Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Kendati penyidik masih belum merampungkan pemberkasan perkara, termasuk rekonstruksi atau reka ulang, Alvi kemungkinan besar juga bakal terancam hukuman mati atas perbuatan biadabnya itu. Kepastiannya publik tentu mesti menunggu.

Entah hukuman apa yang nanti dijatuhkan hakim, namun dari perkara ini menjadi satu bukti pentingnya komunikasi yang sehat dalam hubungan. Penting bagi individu untuk mengenali tanda-tanda hubungan yang tidak sehat, dan mencari bantuan profesional jika memang diperlukan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menilai seseorang hanya berdasarkan latar belakang, status sosial atau pekerjaan, karena perilaku menyimpang dapat terjadi pada siapa saja.

Dari kasus ini juga menyoroti pentingnya sistem hukum yang tegas dan adil dalam menangani tindak kekerasan. Diharapkan, proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan dengan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga mereka.