oleh

Kronologi Pegawai Minimarket Berbuat Asusila ke Anak di Kamar Mandi: Awalnya Cuma Mau Isi Voucher Game Rp 30 Ribu, tapi Diimingi Rp 100 Ribu Gratis

-Berita, Viral-28 Dilihat

Infoberitadunia – Kapolsek Jatiuwung  Kompol Rabiin membeberkan kronologi lengkap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pegawai minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/6). Aksi bejat itu dilakukan karyawan berinisial A kepada korban anak laki-laki yang masih berusia 11 tahun.

Rabiin menuturkan, peristiwa itu terjadi saat korban ke minimarket untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB. Mulanya, korban ingin melakukan top up sebesar Rp 30 ribu. Namun, pelaku mengiming-imingi korban memberikan top up sebesar Rp 100 ribu secara gratis. Syaratnya, korban mau diajak ke kamar mandi minimarket bersamanya.

“Awalnya korban mau top up Rp 30 ribu, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp 100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” jelas Rabiin, Senin (16/6).

Korban yang terbujuk kemudian mengikuti kemauan pelaku. Hingga terjadilah peristiwa pencabulan itu.

“Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp 100 ribu tersebut kepada korban,” terangnya.

Setelah mendapatkan top up yang dijanjikan, korban kembali bermain bersama teman-temannya. Namun, korban merasa trauma dan ketakutan atas apa yang dilakukan pelaku. Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan pelecehan yang dialaminya.

“Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Rabiin.

Sejumlah barang bukti pun diamankan. Mulai dari pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam,” jelas Rabiin.