oleh

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Q3 Jadi Patokan UMP 2026

-Ekonomi, Nasional-19 Dilihat

Infoberitadunia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan faktor penentu utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III tahun 2025 akan menjadi komponen krusial dalam formula perhitungan UMP mendatang. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (27/11) lalu, menyoroti pentingnya data ekonomi terkini.

Keputusan ini diambil mengingat tenggat waktu penetapan UMP yang harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2025. Oleh karena itu, data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi patokan yang paling relevan dan aktual untuk digunakan. Data tersebut akan mencerminkan kondisi perekonomian nasional secara lebih akurat menjelang akhir tahun.

Airlangga menegaskan bahwa seluruh pembahasan mengenai formula dan skema kenaikan UMP telah rampung di tingkat pemerintah. Proses penyusunan aturan tidak menemui kendala berarti, menunjukkan kesiapan pemerintah dalam menghadapi penetapan UMP 2026. Meskipun demikian, keputusan final akan berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Formula dan Proses Penetapan UMP 2026

Pemerintah telah merampungkan diskusi terkait formula dan skema kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan tidak ada hambatan substansial dalam proses penyusunan aturan ini. Hal ini menunjukkan koordinasi yang baik antarlembaga terkait dalam mempersiapkan kebijakan penting tersebut.

Airlangga secara spesifik menyatakan bahwa data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 akan menjadi dasar utama. “UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,” ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat sebesar 5,04 persen secara tahunan (yoy), angka ini akan menjadi salah satu pertimbangan kunci.

Meskipun pembahasan di tingkat pemerintah telah selesai, keputusan akhir dan pengumuman resmi UMP 2026 sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). “Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah,” terang Airlangga. Ini menegaskan peran Kemnaker sebagai otoritas pelaksana dalam penetapan upah minimum.

Usulan Apindo Terkait Indeks Alfa dalam UMP

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menyampaikan usulan mengenai penetapan indeks alfa (α) dalam formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Apindo menyarankan agar indeks alfa diterapkan secara bijaksana, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha di setiap sektor. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menjelaskan pentingnya kebijakan yang adaptif. “Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa (25/11). Menurutnya, penerapan indeks alfa yang seragam di seluruh daerah dapat menimbulkan dampak yang tidak proporsional.

Darwoto juga menekankan bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, melainkan juga pada faktor produksi lain seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP). TFP mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi, yang juga berperan vital.

Oleh karena itu, Apindo mengusulkan agar variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Pendekatan yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan operasional perusahaan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki karakteristik berbeda.