oleh

Mobil Damkar Kabupaten Solok Alami Kecelakaan, Tabrak Pom Bensin Mini dan Avanza

Infoberitadunia -Mobil Damkar Kabupaten Solok Alami Kecelakaan, Tabrak Pom Bensin Mini dan Avanza

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di kawasan Simpang Lima, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (8/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa tragis ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Soloak Kot, IPTU Akbar Kharisma Tanjung , Insiden bermula saat sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1070 PZA yang dikemudikan oleh Desmiati (46) datang dari arah Jalan Lingkar Bandar Pandung menuju Laing.

“Saat melintasi persimpangan, mobil tersebut mendengar sirene dari mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Solok, L-Truck Hino BA 9609 HK, yang tengah menuju lokasi kebakaran di Paninjauan,”katanya.

Mobil Avanza sempat berhenti, namun tiba-tiba kembali melaju saat mobil Damkar sudah mendekati persimpangan. Akibatnya, tabrakan tidak terhindarkan.

“Mobil Damkar yang dikemudikan Hilhanda Perkasa (31), dengan sembilan penumpang, kehilangan kendali dan oleng ke kanan, menabrak sepeda motor Honda Scoopy BA 3089 PL yang sedang mengisi bahan bakar di POM Mini serta seorang pejalan kaki bernama Nurnengsih (59),”jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Nurnengsih mengalami luka parah dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RST Solok.Sementara itu, pengemudi dan penumpang mobil Avanza, pengendara sepeda motor, serta tujuh dari sembilan penumpang mobil Damkar mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSU M. Natsir Solok.

Korban meninggal dunia bernama Nurnengsih (59), warga Simpang Lima Laing, mengalami putus kaki kanan, sedangkan yang luka-luka Desmiati (pengemudi Avanza), Sawardi (penumpang Avanza), Sahra Yulanda (pengendara Scoopy), Hilhanda Perkasa (pengemudi Damkar),Tiang Sidiq, Rafli Tito Putra, Wiki Candra, Olektria, Alvitoni, dan Yola Adelia (penumpang Damkar)“Ketiga kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.

Toyota Avanza rusak di bagian depan dan kanan belakang, mobil Damkar rusak di bagian kiri depan, dan sepeda motor Scoopy mengalami kerusakan di bagian kiri depan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta,”jelasnya.

Satlantas Polres Solok Kota telah menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendokumentasikan kejadian, mencatat keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/32/VII/2025/SPKT.SATLANTAS/RES-SOLOKKOTA/POLDASUMBAR, dan dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”jelasnya.