Infoberitadunia – Mobil Patroli Polsek Hu’u Terlibat Kecelakaan, Enam Warga Terluka, Pengemudi Akan Diproses Sesuai Aturan.
Kecelakaan beruntun melibatkan mobil dinas Polsek Hu’u terjadi Minggu (6/7/2025) pagi di jalan lintas Lakey–Dompu, tepatnya di Dusun Mamboa, Desa Hu’u, Kabupaten Dompu. Mobil yang dikemudikan BRIPTU Imansyah, S.H., anggota Polsek Hu’u, menabrak sejumlah pengendara, warga dan bangunan. Enam orang luka-luka, termasuk balita 2 tahun.
Kendaraan diduga melaju dalam kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali. Setelah menabrak motor yang terparkir, mobil melaju liar dan menabrak pengendara lain serta dua bangunan warga.
Menindaklanjuti informasi sebelumnya terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Polsek Hu’u kami memberikan klarifikasi bahwa tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Adapun enam orang warga mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda, dan saat ini seluruh korban telah mendapat penanganan medis di Puskesmas Rasabou dan RSUD Dompu.
Berikut identitas Korban luka-luka antara lain:
- Khaeril (30)
- Agus Salim (34)
- Landa (2)
- Sudirman (34)
- Sri Handayani (40)
- Damri (29)
Tujuh sepeda motor dan dua bangunan warga juga mengalami kerusakan berat.
Kapolres Dompu AKBP Sodikhin Fahrojin Nur, S.I.K., memastikan bahwa pelaku akan diproses secara profesional. Melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., disampaikan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi anggota kepolisian.
“Setiap anggota yang melanggar, apalagi menyebabkan korban jiwa atau luka, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan, baik secara pidana maupun etik,” tegas AKP Zuharis.
Barang bukti telah diamankan Unit Laka Lantas Polres Dompu. Pemeriksaan terhadap pengemudi dan saksi-saksi tengah berlangsung. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pidana umum, kode etik profesi, hingga pemberhentian dari dinas kepolisian, tergantung hasil penyelidikan.
Warga sempat melakukan aksi protes dengan memblokade jalan, namun situasi berhasil dikendalikan setelah Polres Dompu melakukan pendekatan dialogis. Mediasi dilakukan dan keluarga korban menyepakati langkah hukum.
Polisi harus menjadi pelindung, bukan sumber bahaya. Proses hukum harus berjalan transparan dan adil.