Infoberitadunia– Aksi pemalsuan 5.100 handphone senilai sekitar Rp 17,6 miliar berhasil dibongkar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ribuan unit ponsel rakitan ilegal itu ditemukan di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam keterangan pers, Rabu (23/7/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengungkapan ini berawal dari penelusuran terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah platform belanja daring. Kemendag kemudian mendapat informasi tambahan dari masyarakat yang mencurigai ruko tersebut dijadikan tempat perakitan produk palsu.
“Kami lakukan pengawasan secara mendalam dan pagi ini melakukan ekspos hasil sitaan smartphone ilegal. Tempat produksi berada di ruko yang tampaknya biasa saja, tapi digunakan untuk merakit barang-barang bekas menjadi seolah-olah produk baru,” ujar Budi di lokasi penggerebekan.
Dari lokasi tersebut, tim menyita 5.100 unit smartphone rakitan yang ditaksir senilai Rp12,08 miliar. Selain itu, turut diamankan 747 koli berisi aksesoris seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar. Total keseluruhan nilai temuan tersebut mencapai Rp17,6 miliar.
Menurut Budi, semua komponen seperti mesin, casing, baterai, dan pengisi daya didatangkan dari Batam dan diduga merupakan barang rekondisi hasil impor ilegal dari Tiongkok. Seluruh komponen tersebut lalu dirakit kembali dan dikemas dengan tampilan menyerupai ponsel baru dari merek ternama.
“Kalau dilihat sepintas, konsumen bisa tertipu karena tampilannya sangat menyerupai produk asli. Ada label merek, pelindung layar, dan kemasan baru. Padahal semuanya barang bekas yang dipoles ulang,” terangnya.
Beberapa merek yang dipalsukan antara lain iPhone, Redmi, Oppo, dan Vivo. Modus pemalsuan ini, menurut Budi, sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023, dengan estimasi produksi mingguan mencapai ribuan unit.
Ponsel rakitan itu dipasarkan melalui e-commerce dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Kemendag pun mendesak agar platform marketplace lebih selektif dalam menyaring produk yang dijual oleh para pedagang.
“Kalau melihat harga yang terlalu murah, seharusnya sudah mencurigakan. Marketplace harus lebih bertanggung jawab terhadap produk-produk yang ditawarkan di platform mereka,” tegas Budi.
Ruko yang digunakan sebagai lokasi produksi ilegal tersebut langsung ditutup. Pemilik ruko disebut tidak mengetahui aktivitas sebenarnya karena tempat tersebut telah disewakan kepada pihak lain.
Kemendag memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Ini menyangkut pelanggaran perlindungan konsumen, pemalsuan merek, dan pelanggaran di sektor perdagangan dan telekomunikasi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menyebut pelanggaran yang dilakukan para pelaku sangat serius dan melibatkan banyak aspek hukum.
“Kami siap memproses kasus ini sesuai peraturan yang berlaku. Kita tunggu hasil pelimpahan dan dokumentasi dari Kemendag untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Helfi.
Berdasarkan temuan awal, pelaku diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Telekomunikasi. Mereka juga dinilai melanggar aturan administratif terkait penyelenggaraan bidang perdagangan.
Budi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk, khususnya melalui platform daring. Ia juga meminta kerja sama dari seluruh pihak agar peredaran barang palsu semacam ini bisa ditekan.
“Kalau tidak ada permintaan, tidak akan ada penawaran. Masyarakat harus cermat, jangan tergiur harga murah. Kami harap semua pihak bisa ikut menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan adil,” pungkasnya
Selebgram Bundir Saat Live Instagram Usai Cekcok Konten