Jakarta, Infoberitadunia – Polda Metro Jaya menangkap penyandang disabilitas, berinisial C (34) karena melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap dua keponakannya yang masih di bawah umur di Kepulauan Seribu, Jakarta.
“Di mana pelaku melakukan kejahatan berupa mentransmisikan foto-foto pornografi anak untuk kepentingan pribadi, juga melakukan asusila dan pencabulan terhadap anak tersebut,” sambungnya.
Polisi menerima informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila. Kasus itu pun baru terungkap setelah polisi mendatangi rumah korban. Orangtua korban tidak mengetahui jika anaknya menjadi korban kejahatan seksual oleh pamannya.
“Perbuatan ini sudah dilakukan kurang lebih 7-8 tahun yang lalu. Korban saat ini sudah berumur 15 tahun dan peristiwa pidana ini terjadi kurang lebih pada saat korban berumur 8 tahun. Jadi karena lama korban juga belum dapat mengingat pasti secara spesifik kapan terjadinya,” tuturnya.
Dia menerangkan, ada dua anak yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku, pertama inisial NM (15) dan kedua anak kelas 1 SD berusia 8 tahun. Kedua korban dan pelaku tinggal di wilayah yang sama dan kerap bertemu, pelaku pun mengajak korban dengan cara merayu dan membujuknya sebelum akhirnya melakukan pelecehan dan pencabulannya itu.
Dia mengungkap, korban NM disetubuhi lebih dari 5 kali selama kurun waktu 7-8 tahun itu, sedangkan korban anak kelas 1 SD diraba-raba dan dicabuli. Pelaku juga merekam video kedua korban menggunakan handphone untuk disimpan ke akun Google Drive miliknya bernama calljahras untuk kepentingan pribadi.