oleh

Polisi Lalai Terbitkan SKCK, Tersangka Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD

-Berita, Viral-35 Dilihat

Infoberitadunia — Polda Sulawesi Tenggara mengakui kelalaian personelnya dalam menangani kasus hukum yang membelit anggota DPRD Wakatobi, Litao. Terkait ini, seorang polisi sudah didemosi selama tiga tahun, menjalani penempatan ke daerah yang jauh dari tempat tinggal, hingga penahanan khusus.

Akan tetapi, polisi bersikukuh selama ini telah mencari Litao. Dia masuk daftar pencarian orang selama lebih dari 10 tahun atas kasus pembunuhan anak tahun 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Iis Kristian mengungkapkan, kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang anggota DPRD Wakatobi saat ini terus berproses di kepolisian. Polda Sultra telah menangani kasus ini hingga penetapan tersangka dan menangani laporan terkait adanya kelalaian dalam penanganan.

”Salah satunya terkait penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pengawas telah melakukan audit internal dan ditemukan adanya kelalaian. Petugas yang menerima permohonan pembuatan SKCK pada 2023 itu dinilai lalai,” kata Iis, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).

Secara prosedural, ia menuturkan, pemohon SKCK diwajibkan mengisi daftar isian pertanyaan yang ada dalam permohonan. Hasil tersebut lalu dikoordinasikan oleh satuan intel ke sejumlah divisi yang ada, baik di satuan lantas, satuan reskrim, maupun satuan narkoba. Hal itu untuk mengetahui adanya catatan pidana oleh pemohon.

Surat penetapan DPO terhadap seroang pelaku penganiayaan hingga meninggal dunua pada 2014 lalu. Pelaku yang kini ditetapkan tersangka lebih dulu terpilih jadi anggota DPRD Wakatobi.

Akan tetapi, seorang petugas, yaitu Ajun Inspektur Satu S, dinilai tidak memberikan informasi akan catatan kriminal oleh pemohon, yakni Litao.
Atas kelalaian tersebut, Aiptu S telah disanksi demosi selama tiga tahun, penempatan ke daerah yang jauh dari tempat tinggal, hingga penahanan khusus.

Terkait hanya satu personel yang disanksi dan pimpinan tidak dikenai hukuman, Iis menyampaikan bahwa itu merupakan hasil temuan audit
Kelalaian disebutkan dilakukan oleh Aiptu S. Petugas tersebut juga tidak dibolehkan mengikuti pendidikan perwira yang telah dilulusi.

Sementara itu, selama lebih dari 10 tahun, terduga pelaku juga tidak pernah ditemukan oleh petugas kepolisian. Padahal, kepolisian telah menerbitkan surat DPO.
Berkas perkara juga disebutkan hilang. Meski begitu, Iis tidak menjawab dengan terang benderang.

”Menurut penjelasan Polres Wakatobi, terduga pelaku ini tidak diketahui keberadaannya. Dalam kurun waktu tersebut juga terjadi pergeseran personel selama beberapa kali,” kata Iis.

Saat ini, pihaknya telah menetapkan Litao sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang berlangsung di Polda Sultra setelah kasus ini diambil alih dari Polres Wakatobi.

Tindakan kriminal yang melibatkan Litao terjadi pada 2014. Korbannya, Wiranto (17), saat kejadian masih duduk di bangku SMA.

Dalam sebuah acara pesta joget, korban terlibat perkelahian dengan tiga orang. Mereka adalah Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao. Korban meninggal. Keluarga lalu melaporkan kasus ini di kepolisian.

Di Pengadilan Negeri Baubau, Rahmat dan Herman dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Litao melarikan diri.

Pemberitahuan penetapan tersangka Litao, anggota DPRD Wakatobi, oleh Polda Sultra pada akhir Agustus lalu. Litao menjadi tersangka setelah menjadi DPO 11 tahun dan terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Hingga akhirnya tahun 2024, ia diketahui mendaftar sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Wakatobi. Pihak keluarga korban yang mengetahui hal ini lalu berusaha mencari info dan kepastian. Mereka juga mencari kuasa hukum.

Direktur Kriminal Umum Polda Sultra Komisaris Besar Wisnu Wibowo mengatakan, berdasarkan penyelidikan ulang yang dilakukan, penyidik telah menetapkan Litao sebagai tersangka sejak akhir Agustus lalu. Hal itu berdasarkan pemeriksaan lima saksi dan sejumlah bukti lainnya.

Dari lima saksi, ia menyampaikan, dua di antaranya adalah terpidana dari kasus yang sama dengan Litao. Keduanya diperiksa di luar kota, yaitu di Maluku dan Papua. Hal itu membuat penyidik membutuhkan waktu beberapa lama untuk melengkapi keterangan.

”Kami telah melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka pada 18 September. Sebelumnya, kami panggil pada 9 September, tetapi ia beralasan ada kendala transportasi,” kata Wisnu.

Keluarga Wiranto, anak korban pembunuhan, bersama kuasa hukum melaporkan kasus yang mandek di Polres Wakatobi ke Polda Sultra pada 2024. Terduga pembunuh adalah seorang DPO yang lalu terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Terkait kemungkinan penahanan, ia menambahkan, hal itu bagian dari strategi penyelidikan nantinya. Seorang tersangka ditahan ketika dianggap bisa menghilangkan bukti, melarikan diri, atau melakukan perbuatan yang sama. Ia berharap masyarakat menyerahkan hal tersebut kepada kepolisian.

Sebelumnya, Litao mengaku telah mengetahui informasi jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah menerima surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa. Meski begitu, ia tidak sempat hadir karena ada urusan penting.

Namun, hal tersebut telah disampaikan ke kepolisian dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Terkait materi dalam penetapan tersangka dan kejadian yang disangkakan, ia belum mau berkomentar banyak.

”Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk,” katanya.