oleh

Polri Gelar Perkara Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan Hari Ini

Jakarta, InfoberitaduniaPolri melakukan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan gelar perkara dilakukan karena ditemukan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus kematian Affan.

Ia mengatakan, gelar perkara tersebut juga akan dihadiri pengawas eksternal, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari unsur internal, gelar perkara akan diikuti jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes Polri.

Affan Kurniawan meninggal dunia diduga setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya saat terjadi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta Pusat. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya tersebut, yakni dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, dan lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.

Sementara untuk pelanggaran sedang, akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan.