Bekasi, Infoberitadunia – Polres Bekasi menetapkan M seorang yang disebut ustadz sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. M diketahui membuka praktik pengobatan alternatif yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Pelaku membuka praktik pengobatan alternatif di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Sebelumnya melakukan pengobatan kepada pasien perempuannya, M mengajak korban ke sebuah saung untuk membersihkan tubuh korban. Dalam saung tersebut, tindakan bejat M dilancarkan.
Saat ini, M telah ditahan jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi hingga akhirnya berkeyakinan menetapkan M sebagai tersangka.
“Untuk LP sementara yang melaporkan juga baru satu. Tapi kemudian untuk korban-korban juga saksi-saksi kita periksa. Itu antara lain ada juga 5 orang saksi yang menyampaikan bahwasannya mendapatkan perlakuan yang serupa dengan apa yang menimpa korban,” ujarnya.
Dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, polisi menyebut bahwa M melakukan tindakan pelecehan ini seorang diri. Lima orang yang menjadi korban M, kata Kapolres ada juga warga sekitar.
“Praktik pengobatannya sendiri dari mulut ke mulut itu sudah sekitar satu tahunan juga di sini,”pungkasnya.
Selebgram Bundir Saat Live Instagram Usai Cekcok Konten