oleh

Viral! Penumpang Kereta Api Sancaka Eksekutif Terluka Terkena Lemparan Batu

-Berita, kriminal, Viral-118 Dilihat

Infoberitadunia – Viral di media sosial, seorang perempuan bernama Widya Anggraini menjadi korban sekaligus saksi mata aksi pelemparan batu ke kereta Sancaka Eksekutif.

Akibat insiden tersebut, Widya mengalami luka di bagian wajah. Video detik-detik pelemparan baru terekam kamera korban.

Kejadian berawal saat ia asyik membaca buku dan mendengarkan lagu. Tiba-tiba, sebuah batu berukuran besar mengenai jendela yang membuat pecahan kaca bertaburan ke wajah Widya.

Peristiwa mendadak itu membuat Widya langsung berteriak minta tolong ke penumpang lain. Petugas KA pun memberikan pertolongan pertama.

“Aku duduk di kereta Sancaka Eksekutif, Gerbong 2, kursi 4C-4D. Tiba-tiba BRAK! (Jam 22.45) lokasi sebelum Klaten, kaca gerbong dilempar batu dari luar. Aku kena. Muka penuh darah,” kata Widya di akun Instagram pribadinya, @widya_anggraini_awaw, Senin (7/7).

“Aku bahkan gak sadar sampai orang-orang di sekitar panik dan bilang, Mbak, wajah dan leher berdarah!” Kaca pecah masuk ke rambut, ke muka, bahkan sampai ke dalam baju,” sambungnya.

Ia mengatakan, pecahan kaca masuk ke rambut, ke muka, bahkan sampai ke dalam baju. Dirinya langsung dibawa ke belakang dan dibantu petugas KAI untuk membersihkan serpihan kaca.

“Aku langsung diturunkan ke stasiun Solo dan dibawa ke RS Triharsi Surakarta – Solo dan diperiksa. Alhamdulillah aku masih selamat. Tapi ini bukan kejadian kecil. Ini nyawa taruhannya,” ujarnya.

Widya berharap tidak ada lagi kejadian pelemparan batu ke arah kereta. Pasalnya, tindakan tersebut sangat berbahaya.

“Satu tindakan sembrono bisa membahayakan banyak orang. Saran dari aku untuk kalian yang lagi naik kereta, gorden tutup saja biar lebih aman,” pungkasnya.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, pada 6 Juli 2025, di antara Stasiun Klaten dan Srowot. Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang, yang segera mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI.

KAI menegaskan bahwa vandalisme, termasuk pelemparan batu, coret-coret, dan pengrusakan fasilitas kereta api, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional dan kenyamanan penumpang.

Sebagai respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat.

“Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” demikian pernyataan KAI.

Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.