Infoberitadunia – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar laboratorium narkoba jenis sabu di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dari hasil operasi itu, BNN berhasil mengamankan dua pelaku yaitu IM dan DF dengan menyita sebanyak 15.000 butir pil yang dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.
“Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” kata Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Suyudi mengungkap, kedua pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Pelaku IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi.
“Kedua pelaku merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2016,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, laboratorium yang dibuat pelaku memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan jenis asma. Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring (online).
“Mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni,” ucapnya.
Dari kasus tersebut, Tim Gabungan menemukan berbagai barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa prekursor ephedrine sekitar 1,06 kilogram prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter, 2 gelas kimia (beaker glass), dan peralatan lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Selebgram Bundir Saat Live Instagram Usai Cekcok Konten