Infoberitadunia – Gaji PPPK Paruh Waktu kini resmi diatur melalui Kepmenpan RB 16/2025, yang menetapkan besaran honor mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta per bulan. Aturan baru ini memberikan kepastian bagi tenaga paruh waktu yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Menurut narator, regulasi ini memberi ruang bagi pemda untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak
“Kalau ada yang menerima gaji lebih rendah dari saat masih non-ASN, itu artinya tidak sesuai dengan aturan Kepmenpan RB 16/2025,” tegasnya.
Kebijakan baru ini menandai era baru dalam sistem kepegawaian ASN. Namun, dengan perbedaan gaji yang terlalu jauh antar daerah, muncul desakan agar Kemenpan RB melakukan evaluasi dan menetapkan pedoman gaji minimal yang lebih jelas.
Apalagi, PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi penataan tenaga honorer di berbagai instansi. Namun tanpa kejelasan standar upah, dikhawatirkan justru akan menimbulkan ketimpangan dan keresahan baru di kalangan pegawai.
Masyarakat dan tenaga honorer pun diminta lebih aktif menyampaikan informasi dan keluhan terkait pelaksanaan aturan ini di lapangan. “Silakan berbagi informasi tentang besaran gaji PPPK paruh waktu di daerah masing-masing agar bisa jadi bahan evaluasi nasional,” ujar narator menutup videonya.
Dengan adanya regulasi resmi dalam Kepmenpan RB 16/2025, diharapkan pemerintah daerah lebih transparan dan adil dalam menetapkan gaji PPPK paruh waktu, serta tidak menurunkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.












