Infoberitadunia– Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21) ditangkap petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi setelah nekat menyelundupkan sabu dan obat terlarang melalui alat vitalnya saat membesuk seorang napi kasus penganiayaan berinisial RA.
Peristiwa ini terjadi pada hari terakhir kunjungan Lebaran, Rabu 2 April 2025, ketika Lapas tengah menjalankan prosedur pengamanan khusus selama momen libur Idulfitri.
“Kami melaksanakan penerimaan tamu kunjungan selama tiga hari. Hari ini hari terakhir,” kata Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono.
RP datang ke lapas bersama seorang anak kecil, berusaha menyamarkan aksinya sebagai pengunjung biasa. Namun, saat diperiksa di ruang khusus oleh petugas wanita, ditemukan bungkusan mencurigakan dalam alat vitalnya.
“Bungkusan itu dibungkus selotip hitam dan dibalut kondom. Saat dibuka, isinya sabu dan 15 butir obat terlarang,” ungkap Budi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat terlarang.
Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. RP beserta barang bukti diserahkan ke kepolisian untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Narapidana RA yang diduga sebagai penerima paket narkoba tersebut juga mendapat sanksi tegas. Ia kini ditempatkan di sel khusus sembari menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Budi menegaskan bahwa insiden ini menjadi pengingat penting dalam komitmen Lapas Sukabumi terhadap pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tidak main-main. Petugas kami sigap dan waspada. Ini bukti kami serius menjaga lapas dari narkoba,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta perintah harian Dirjen PAS, Marshudi.