Infoberitaduniaย – Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang oknum imam masjid sekaligus guru ngaji berinisial IY, 53, warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku telah melakukan sodomiย terhadap 10 orang anak laki-laki di bawah umur pada kurun 2024-2025.
“Kami menerima laporan yang dilakukan oleh orangtua pada tanggal 25 Mei 2025, anak di bawah umur telah menjadi korban dugaan sodomi dan pelakunya merupakan Imam Masjid sekaligus guru ngaji berinisial IY, 53. Akan tetapi, selama pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan langsung menangkap pelaku,” kata Joko, Senin, 2 Juni 2025.
Joko mengatakan pelaku melakukan aksi sodomi kepada anak usia 10 hingga 15 tahun jenis kelamin laki-laki dengan modus operandi diimingi uang dan barang kepada korban. Namun setelah menerima uang dan barang hingga pelaku melakukan perbuatannya di rumah dan kios miliknya sejak tahun 2024 hingga 2025.
“Kita sudah memeriksa 10 anak di bawah umur rata-rata 10 tahun sampai 15 tahun dan pelaku dalam melakukan perbuatan dengan mengimingi uang dan barang. Akan tetapi, tindakan sodomi dilakukan berulang kali dan kasus ini masih terus mendalami tidak menutup kemungkinan para korban bisa bertambah mengingat dugaan tindakan ini berulang,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Namun, adanya tindakan dilakukan secara berulang, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.