oleh

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 100 Kg, Libatkan Pasutri Jaringan Narkoba Antar Provinsi

-Berita, kriminal, Viral-159 Dilihat

Infoberitadunia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil mengungkap penyelundupan narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 100 kg. Polisi menangkap 4 pelaku, yang merupakan jaringan narkoba antar provinsi.

Empat pelaku diamankan masing-masing berinsial seorang perempuan CT, seorang pria JUL, pasangan suami istri (Pasutri), yakni SUM, Laki-laki dan K, perempuan.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan berhasil mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, termasuk di Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kasus narkoba ini, terbongkar bermula polisi menangkap CS di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, Senin sore, 28 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Wanita itu, ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.

Lanjut, Calvijn mengungkapkan pihak kepolisian melakukan pengembangan ke perumahan mewah, di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54, Kota Medan, yang dijadikan tempat gudang dan pengemasan sabu.

Di rumah mewah itu, ditangkap seorang pria berinisial JUL asal Aceh, bersama barang bukti 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi. “Terungkap bahwa CT dikendalikan oleh seorang DPO bernama Bob melalui aplikasi Zangi di ponselnya. Peran CT adalah mencari sopir untuk mobil yang disiapkan oleh Bob,” ucap Calvijn pada konferensi pers, di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54, Kota Medan, Sabtu sore, 17 Mei 2025.

CT mengaku telah empat kali mengirim sabu di tahun 2025 dengan tujuan Jakarta, dengan upah total Rp80 juta dari Bob.
Pengembangan kasus CT mengarah pada tersangka Jul, yang ternyata bertugas mencari keberadaan mobil yang diamankan polisi. Saat penggeledahan, polisi menemukan 39 kg sabu di rumah kemasan milik Jul di Komplek Setia Budi Medan.

“Jul berperan sebagai pengumpul dan pengemas 100 kg sabu tersebut. Ia menyamarkannya dalam kemasan kopi menggunakan alat press dan sealer di kamarnya. Jul tercatat telah dua kali mengirim sabu, yaitu 31 kg ke Aceh dan 28 kg yang berhasil ditangkap di Banten bersama Polda Sumsel,” ungkap Calvijn.

Terakhir, penangkapan tersangka Sud dan K, yakni pasangan suami istri berhasil dilakukan di Merak, Banten, saat mereka keluar dari feri. Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu ke Jakarta dan dijanjikan diupah bayaran Rp300 juta.

“Sebelumnya, mereka telah berhasil mengirimkan 25 kg dan 28 kg sabu ke Jakarta. Polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang sedang membawa 28 kg sabu lainnya di wilayah Sumatera Selatan, hingga akhirnya dilakukan join operation dengan Polda Sumsel dan penangkapan dilakukan di Banten,” jelas Calvijn.

Calvijn mengatakan bahwa pihaknya, masih melakukan pendalaman terhadap jaringan narkoba tersebut. Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polda Sumut, untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. “Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” ucap Calvijn.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan sabu dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

“Jadi yang kami perbuat, kami melakukan kerjasama dengan kepolisian daerah Sumatera Selatan dalam rangka penangkapan tersangka yang berjumlah 4 tersangka, dengan jumlah barang bukti kurang lebih 100 kilogram narkotika jenis sabu,” ucap Ferry.