Pasangkayu, Infoberitadunia – Polres Pasangkayu resmi menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan tragis terhadap karyawan PNM Mekar bernama Hijrah. Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, Senin (22/9/2025) di Gedung Baruga Wicaksana Laghawa.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang untuk menagih angsuran kepada tersangka, Risman alias Cimmang.
Namun, ucapan korban yang menyinggung kemampuan tersangka membayar hutang memicu amarah hingga berujung pada tindakan sadis yang merenggut nyawa korban.
“Hasil penyidikan, tersangka tidak mampu mengendalikan emosinya dan langsung melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Petunjuk penting muncul dari pesan korban di grup WhatsApp rekan-rekannya. Sebelum meninggal, korban sempat menuliskan rasa takut saat bersama tersangka di tengah kebun. Pesan ini kemudian menjadi kunci dalam mengurai misteri pembunuhan.
Usai menghabisi korban, tersangka menyeret jasadnya ke parit dan mengikat dengan jilbab milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor, tas, serta dua ponsel korban yang kemudian disembunyikan di kebun kelapa dan pisang sekitar rumahnya.
“Seluruh barang bukti berhasil kami amankan, mulai dari pakaian, sepeda motor, tas hingga handphone korban. Semua akan memperkuat proses hukum terhadap tersangka,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Pasangkayu.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Polisi menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut guna memastikan kasus ini ditangani dengan serius dan tuntas.