Infoberitadunia– Polisi menangkap dua perempuan berinisial N dan SK atas penyekapan dan pembunuhan ibu rumah tangga di Cilegon, Banten. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Hardi Meidikson mengatakan para tersangka merupakan teman arisan korban.
“Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki dan mulut dilakban, sehingga korban tidak sadarkan diri,” ujar Hardi dalam keterangan pers, Selasa, 17 Juni 2025.
Peristiwa ini bermula saat para tersangka meminjam uang kepada korban yang merupakan pengusaha jasa pinjam uang tunai. Mereka meminjam uang sebanyak Rp 10 juta dan baru dibayar Rp 3 juta.
Pada Selasa, 10 Juni 2025, korban diminta para tersangka untuk datang ke kediaman N untuk mengambil uang arisan. Namun, sesampainya di sana, terjadi pertengkaran antara para tersangka dan korban. N mengaku merasa difitnah sehingga membuat dia sakit hati. “Tersangka merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang,” kata Hardi.
Usai cekcok itu, pera tersangka pun menyekap korban. Mereka mengikat tangan korban dengan tali kur, menutup mulutnya dengan lakban, dan menutup mata korban dengan kerudung yang saat itu dikenakan oleh korban. “Sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” ujar Hardi.
Usai korban tak sadarkan diri, tersangka memesan taksi daring untuk mengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilegon. Namun, mereka langsung meninggalkan korban di IGD. Hardi mengatakan, saat diantar ke rumah sakit, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Sehingga, pihak rumah sakit pun melaporkannya ke Polres Cilegon.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sobekan lakban cokelat yang terdapat rambut, gulungan lakban cokelat utuh, tali kur pramuka warna putih, anting, pisau kecil, kursi plastik warna cokelat, tas warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah, serta baju dan celana korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.