Infoberitadunia– Pemuda asal Jepara berinisial S (21) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur. Polisi mengungkap bahwa tersangka sudah melakukan aksinya selama 6 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut bahwa ada 31 anak yang terdata sebagai korban. Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Artinya, pelaku melakukan kejahatannya sejak 6 bulan lalu.
“Aksinya kurang lebih enam bulan,” ujar Dwi, Rabu (2/5/2025).
Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.
“Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” jelasnya.
Dwi Subagio menjelaskan bahwa semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video. Bahkan setiap video diberikan nama setiap korban.
Terbongkar dari Video di HP Korban
Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tak sengaja menemukan video tak senonoh di ponsel milik anaknya. Namun tak dijelaskan kapan kasus ini mulai dilaporkan ke polisi.
“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).

Cari Korban di Medsos
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa korban menggunakan media sosial Telegram untuk merayu para korbannya. Korban dirayu hingga mau diajak bertemu dengan pelaku.
“Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih kita perdalam. Tetapi yang pasti bahwa dengan menggunakan media sosial dia telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau akan disebarkan,” terang dia.
Menurutnya korban yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Menurutnya hasil data pemeriksaan pelaku bahkan melakukan pemerkosaan terhadap para korban.
“Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai ada yang disetubuhi,” ungkapnya.
“Yang korban disetubuhi, saya tidak bisa menyampaikan secara detail tapi kami perlu saya sampaikan ada sebagian,” jelasnya.
Menurutnya korban tidak hanya dari Jepara, melainkan dari Jawa Timur, Semarang, hingga Lampung.
“Dan sebagian besar di wilayah Jepara,” kata dia.
Pelaku Simpan Rapi Video Korban
Dwi Subagio menjelaskan bahwa semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video. Bahkan setiap video diberikan nama setiap korban.
“Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks,” jelasnya.
Dwi juga mengungkap bahwa ada korban yang sempat ingin bunuh diri karena diancam korban. Hal itu karena korbannya merasa ketakutan videonya akan disebar oleh pelaku.
“Kalau diancam begitu tidak mau akan disebarkan. Sampai dengan tahap terakhir kopi darat yaitu ketemuan,” jelasnya.
“Bahkan korban ada yang saat diancam akan berusaha bunuh diri kasihan korbannya,” ujarnya.

Sudah 6 Bulan Beraksi
Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Para korban berusia di bawah umur.
“Aksinya kurang lebih enam bulan,” ujarnya.
Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.
“Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” jelasnya.
Cerita Tetangga soal Sosok Pelaku
Ketua RT setempat, Zajri, mengungkap pelaku yang dikenal bekerja dikonveksi itu berperilaku baik dengan tetangga sekitar. Namun cenderung tertutup dengan penduduk kampung.
“(Orangnya) Cenderung tertutup. Kerja pulang gitu,” jelasnya ditemui di lokasi.
Dia juga tak menyangka bahwa warganya itu merupakan predator seks. Zajri sendiri mengaku baru mengetahuinya hari ini setelah dikabari polisi.
“Nggak nyangka, saya tahu baru tadi pagi dikabari dari Polsek Kalinyamatan,” jelasnya.