Infoberitadunia – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang guru ngaji berinisial AF (54 tahun) dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah anak muridnya di Tebet, Jakarta Selatan. Korban diketahui mencapai sepuluh anak dengan rentang usia dari 9 hingga 12 tahun.
“Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio dalam siaran pers pada Ahad, 19 Juni 2025.
Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Cabuli Murid dengan Modus Belajar Tentang Hadas
Modus operandi tersangka yakni dengan memberikan pelajaran tambahan tentang hadas alias keadaan tidak suci bagi seorang muslim. AF lantas menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis di depan anak korban. Dia kemudian mencabuli anak muridnya dengan iming-imingi uang sebesar Rp 10 hingga 25 ribu.
Insiden itu terjadi di kediaman AF yang juga menjadi tempatnya mengajar mengaji. Ia melakukan pencabulan itu di ruang tamu usai murid-murid lain pulang terlebih dulu. Usai mencabuli anak korban, tersangka mengancam akan menampar korban apabila memberitahukan perbuatannya.
“Berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku menyatakan bahwa perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan korban yang berbeda (sejumlah 10 anak),” ucap Ardian.
Terungkap Setelah Dua Korban Melapor
Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah dua anak mengaku menjadi korban pencabulan kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan itu, orang tua mereka segera melapor ke pihak kepolisian pada Senin, 18 Juni 2025. Laporan orang tua korban terebut bernomor LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Jakarta Selatan pun langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Pihak kepolisian juga telah menerima aduan dari dua korban lainnya. Saat ini, masih melakukan penyelidikan lanjutan karena jumlah korban diduga mencapai 10 anak. Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk segera melapor apabila menduga anaknya menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Polres Metro Jakarta Selatan di nomor +62 813-8519-5468.
Semua Korban Perempuan
Mengutip laporan Antara, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa seluruh korban pencabulan AF adalah anak perempuan. “Untuk semua korban sejauh ini perempuan,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Citra menambahkan, para korban telah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan psikologis. “Karena memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut,” jelasnya.
Keluarga Tersangka Tak Tahu Perbuatan Pelaku
Citra juga mengungkap bahwa pihak keluarga AF sama sekali tidak mengetahui tindakan bejat yang dilakukan terhadap para muridnya. “Pada enggak tahu, intinya lingkungan pun juga pada enggak menyangka,” kata dia.
Ia menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2021, namun tidak banyak yang menyadari. Saat ini, keluarga AF mengungsi sementara ke rumah kerabatnya.
Selain itu, hingga kini polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan kasus pencabulan oleh guru ngaji ini. “Untuk saksi yang sudah kita periksa adalah anak korban, orang tua dari masing-masing anak korban, hingga pendalaman kediaman dari pelaku itu sendiri,” ucap dia.