Infoberitadunia — Bejad, selama 10 tahun seorang ibu kandung di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, tega menyuruh anak kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Hal ini terungkap saat ekpose kasus oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J di Mapolres Kampar, Bangkinang, Kamis (22/5/2025).
Naasnya lagi, ayah tiri korban P (46) dan ibu kandung R (46) sudah melakukan tindakan bejad itu sejak korban N masih berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD. “Terbongkarnya kasus ini saat korban sudah tidak tahan lagi dan menghubungi bibinya yang ada di Jakarta,” jelas Kasat.
Setelah itu, bibi korban langsung pulang ke Kecamatan Kampar Kiri untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh ponakannya tersebut. “Usai mendengar semua cerita korban, bibi korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar, Jumat (15/5/2025),” tambah Kasat.
Kasat menceritakan, korban mendapatkan trauma yang dalam karena setiap melakukan hubungan layaknya suami istri. Ibunya selalu mengancam dengan alasan ayah tirinya akan membakar rumah, tidak membiayai adik-adiknya sekolah dan akan menceraikan ibunya.
“Tidak hanya itu, setiap berhubung dengan anaknya, ibu korban mengetahui dan gilanya lagi pernah berhubungan secara bertiga, sudah tidak terhitung lagi aksi keji tersebut kepada korban hingga korban kini berusia 22 tahun,” jelas AKP Gian.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penangkapan kedua pelaku P dan R di rumahnya, Ahad (17/5/2025).
“Atas perbuatan tersebut, pelaku P dan R harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Gian.